Showing posts with label ARTIKEL. Show all posts
Showing posts with label ARTIKEL. Show all posts

Tag HTML Dasar

Masih ingat kan tentang pengertian tag HTML? Nah, berikut adalah tag-tag HTML penting yang akan sangat sering kamu pakai. Dan kamu akan mempelajari masing-masing secara lebih detil terutama yang menyangkut atributnya.

Tag – Description
<html> – Mendefinsikan sebuah dokumen HTML
<body> – Mendefinisikan isi utama
<h1> to <h6> – Mendefinisikan judul 1 sampai 6
<b> - Mendefinisikan huruf tebal
<p> – Mendefinisikan paragraf
<br> – Menyisipkan sebuah baris
<hr> – Mendefinisikan garis horisontal
<!–> – Bikin komentar

NB : jangan lupa untuk kode penutupnya..

Asik kan? Ini belum seberapa, tunggu sampai kamu udah bisa bikin tabel, huruf berwarna dan masih banyak lagi variasi tampilan yang bisa digunakan untuk mempercantik halaman web kamu

Sanksi Pelanggaran Lalu Lintas UU NO 2 TAHUN 2009

Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009 lalu, terdapat beberapa sanksi yang dikenakan bagi pelanggaran lalu lintas, sebagai berikut:

- Pasal 281
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta .

Pasal 288 ayat 2
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Pengenalan HTML


Apa yang dimaksud dengan file HTML?
-    HTML merupakan kependekan dari Hyper Text markup Language
-    Sebuah file HTML merupakan sebuah file teks yang berisi tag-tag markup
-    Tag markup memberitahukan browser bagaimana harus menampilkan sebuah halaman
-    File HTML harus memiliki ekstensi htm atau html
-    File HTML dapat dibuat menggunakan editor teks yang biasa kamu pakai.

Pengen Nyoba Bikin?

Prosedur Mengurus Kehilangan STNK

Jika STNK anda hilang, yang pertama harus dilakukan adalah mengurus Surat Kehilangan dari Polsek setempat. Jangan lupa untuk mengecek kembali nomor rangka dan nomor mesin yang tertera di BPKB Anda di mana itu semua harus sesuai dengan surat kehilangan yang Anda terima.  Berikut akan kita uraikan bagaimana mengurus STNK yang hilang:

Persyaratan untuk mengurus STNK  yang hilang adalah sebagai berikut: