Sanksi Pelanggaran Lalu Lintas UU NO 2 TAHUN 2009

Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009 lalu, terdapat beberapa sanksi yang dikenakan bagi pelanggaran lalu lintas, sebagai berikut:

- Pasal 281
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta .

Pasal 288 ayat 2
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.


Pasal 282
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pasal 285 ayat 1
Setiap pengendara sepeda motor yang tak dilengkapi kelayakan kendaraan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu .

Pasal 285 ayat 2
Setiap pengendara mobil yang tak dilengkapi kelayakan kendaraan seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pasal 278
Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

-Pasal 287 ayat 1
 Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pasal 287 ayat 5
Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pasal 288 ayat 1
Setiap pengendara yang tak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pasal 289
Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

1 comment:

  1. Buluh Perindu Ki Semar, Media Pelet Paling Ampuh
    Ini Adalah Media Pelet Jarak Jauh, dengan media ini Anda tidak harus kenal dengan target yang Anda Tuju, Cukup tahu wajahnya saja Maka Anda bisa memeletnya. dengan menjilat 3x media ini dia akan simpati pada Anda, dibaca mantranya maka dia akan rindu siang malam selalu pingin ketemu dengan Anda. Garansi (untuk Pria/Wanita). hubungi Dani Akbar : 0838 5688 7373 atau kunjungi peletrokok.blogspot.com

    ReplyDelete