Sanksi Pelanggaran Lalu Lintas UU NO 2 TAHUN 2009

Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009 lalu, terdapat beberapa sanksi yang dikenakan bagi pelanggaran lalu lintas, sebagai berikut:

- Pasal 281
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta .

Pasal 288 ayat 2
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Pengenalan HTML


Apa yang dimaksud dengan file HTML?
-    HTML merupakan kependekan dari Hyper Text markup Language
-    Sebuah file HTML merupakan sebuah file teks yang berisi tag-tag markup
-    Tag markup memberitahukan browser bagaimana harus menampilkan sebuah halaman
-    File HTML harus memiliki ekstensi htm atau html
-    File HTML dapat dibuat menggunakan editor teks yang biasa kamu pakai.

Pengen Nyoba Bikin?